Pendidikan adalah hal mendasar yang
dibutuhkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Di
indonesia, masalah pendidikan ini diatur dalam Undang-undang Dasar 1945
pasal 31 ayat 1 yang berbunyi, “setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan” dan ayat 2 “ setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dari kedua ayat tersebut bisa
ditarik kesimpulan bahwa negara memberikan hak dan kewajiban warga
negara untuk mendapat pendidikan dan negara wajib membiayai untuk
pendidikan dasar. Mari kita lihat realita tentang pendidikan yang sedang
terjadi di Indonesia untuk menjawab apakah sudah sesuai dengan apa yang
diamanatkan undang-undang dasar 1945 kita.
Sistem pendidikan dirancang oleh orang-orang pintar di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemndikbud) yang di pimpin oleh menterinya,
yaitu M.Nuh. entahlah apa mungkin aku yang hanya merasakannya, tapi
sistem pendidikan di Indonesia ini memang aneh. Berikut hal yang menjadi
ganjalan di pikiranku :
1. Seleksi Sekolah
Ketika teman-teman mendaftar SMP/SMA itu memakai sistem danem (nilai
ujian nasional) atau menggunakan TPA (tes potensi akademik) ? Bagiku ini
adalah hal yang paling lucu di negara ini. Kenapa lucu? Tujuan
didirikannya sekolah adalah untuk membuat siswanya menjadi pintar dan
cerdas. Sesuai dengan bunyi mukkadimah UUD 1945 yang berbunyi,
“mencerdaskan kehidupan bangsa” tapi yang terjadi adalah, sekolah yang
seharusnya menjadi tempat untuk membuat cerdas siswa itu, menerapkan
seleksi TPA/danem dimana, yang bisa masuk kesekolah itu hanya yang
mendapat peringkat teratas dari batas pagu yang telah ditentukan.
Bukankah ini artinya hanya anak cerdas yang boleh masuk ke sekolah itu?
Bukankah ini artinya harus menjadi pintar terlebih dahulu untuk menjadi
orang yang pintar? Lalu jika hanya anak pintar/cerdas saja yang bisa
lolos seleksi seperti itu, kemana artinya mencerdaskan kehidupan bangsa?
Sesungguhnya anak-anak yang tak cerdaspun punya keinginan untuk
mendapat sekolah yang bagius, namun tidak bisa karena tidak cukup pintar
dibanding yang lain. Inilah seleksi...
2. Durasi materi
Pernahkah teman-teman mengalami saat memulai bab baru tapi belum
memahami materi sebelumnya? Contoh, pelajaran ekonomi. Sebelum memulai
bab perusahaaan dagang, perlu memahami perusahaan jasa terlebih dahulu.
Masalahnya adalah, ketika pindah ke bab perusahaan dagang, dasar
perpindahan bab itu, berdasarkan durasi pertemuan atau berdasarkan
pemahaman siswa? Pelajaran/materi dianggap tuntas karena siswa paham
akan materi tersebut ataukah karena alokasi waktu yang disediakan untuk
materi tersebut sudah habis sehingga harus masuk ke materi selanjutnya?
Tentu bagi siswa yang cerdas akan bisa memahami materi itu tepat dengan
durasi yang telah ditentukan. Tapi bagaimana dengan siswa yang kurang
cerdas yang masih belum bisa memahami dan baru akan pada tahap paham
namun harus distop materi tersebut karena aturan durasi waktu tadi?
Memang berapa persen dalam satu kelas yang sudah pada tahap paham untuk
materi tersebut? Menurut pengalaman pribadiku sih, tidak kurang dari 5%
yang benar-benar paham. Yang lain masih tahap menuju paham. Kemudian
masalah akan bertambah ruwet ketika sang guru pengampu menyuruh siswanya
belajar sendiri untuk benar-benar paham. Bagi mereka yang berduit,
tentu bisa belajar di lembaga bimbingan belajar. Tapi yang tidak?
3. Standar Ketuntasan Minimal (SKM)
Pertama kali bertemu dengan SKM ini ketika baru masuk SMP, saat itu
semua mata pelajaranku diberi SKM 60 tiap mata pelajaran. apa itu SKM?
Yaitu Standar Ketuntasan minimal berdasarkan nilai rata-rata akhir. Jadi
pemahaman siswa diuji dengan ujian tulis dan tetek bengeknya kemudian
apabila nilai akhir tidak sampai 60 maka harus remidiasi sampai nilainya
menjadi 60. Ada 2 macam masalah yang timbulkan oleh SKM ini, yaitu 1.
Siswa bisa jadi fokus utama dari belajar bukan lagi murni untuk mencari
ilmu namun bergeser menjadi budak nilai. Berapa kali kita menyontek saat
ujian? Mungkin sudah tak terhitung lagi. Karena akupun seringkali
begitu. Ya mau bagaimana lagi, ketuntasan belajar kita disekolah
ditentukan memang bukan murni dari pemahaman materi, tapi dari nilai
yang didapat. Lebih baik mendapat nilai baik dan lulus dengan menyontek
daripada nilai jelek dan tidak lulus. 2. Guru pengampu mau tidak mau
pasti melakukan sesuatu agar anak didiknya lulus. Cara terakhir yang
digunakan apabila nilai akhir kurang dari SKM bisa saja menambah nilai
dengan mengkantrol nilai-nilai lainnya. Karena pasti para guru juga
kasihan, masak gara-gara nilai segini anak ini tidak lulus. Yasudah maka
diluluskan saja.
Coba kita bandingkan dengan zaman dulu ketika aturan SKM tidak ada.
Nilai di rapot pasti ada merahnya, dan nilai yang didapat siswa pada
jaman dulu (sebelum aturan SKM ada) cenderung jujur hasil dari pemahaman
mereka sekalipun nilai yang didapat 40,30,20 dll. Jadi apakah
kecerdasan itu harus distandarkan oleh nilai?
4. Siswa Diwajibkan Pintar pada Semua Mata Pelajaran
Pernahkah teman-teman mendengar ungkapan bahwa “tidak ada orang bodoh di
dunia, yang ada adalah ia pintar hanya di bidang tertentu saja?” jika
teman-teman belum mendengarnya, maka baru saja teman-teman mendengarnya.
Hehehe. Tapi serius, tidak semua orang memang pintar di setiap bidang.
Contohnya, mungkin ia pandai matematika tapi belum tentu pandai di
bidang seni lukis atau sebaliknya. Tapi sayang, sebuah lembaga bernama
sekolah memukul rata setiap siswa harus bisa pandai di semua bidang
akademik. Pernah suatu ketika aku punya teman di kelas, ia pandai
menggambar dan melukis. Tapi sangat tidak pandai dalam hal berhitung
seperti matematika dan fisika. Maka sudah pandai anak ini akan cenderung
dimasukkan ke dalam kategori anak bodoh karena tidak pandai dalam hal
tersebut. Segera di akhir semester atau saat kenaikan kelas, ia bisa
saja tidak naik kelas karena tidak menguasai bidang tersebut. Tahukah
teman-teman sekalian, bagaimana rasanya melakukan sesuatu hal yang tidak
disukai? Dan kita masih memaksanya untuk melakukan itu...
5. Ujian Nasional
Mungkin inilah masalah terbesar di dunia pendidikan saat ini. Ujian
nasional perlu atau tidak? Menurut pandang pribadiku, ujian nasional ini
perlu dan penting untuk dilaksanakan di Indonesia untuk kesetaraan
pendidikan dari ujung barat Indonesia sampai ujung timur. Tidak bisa
dipungkiri bahwa pendidikan di Indonesia ini masih Jawa-sentris sehingga
anak-anak di bagian timur tingkat pendidikannya tidak setara di jawa.
Maka baiknya, output dari ujian nasional ini bukanlah menjadi penentu
kelulusan siswa, tapi sebagai evaluasi bagi orang kementerian pendidikan
apakah pendidikan sudah merata atau tidak di Indonesia ini. Bukankah
lebih indah ujian nasional itu bukan sebagai ketakutan siswa karena
tidak lulus, tapi sebuah anugrah bahwa pendidikan di Indonesia akan
menjadi merata dan orang timur menjadi merasa lebih dihargai oleh orang
jawa? Maka soal setidaknya cukup 1 paket, tetapi penjagaan yang
diperketat saat pelaksanaan ujian nasional. Yakinlah, siswa-siswa
tersebut tidak akan gelisah atau takut, karena bukan masa depan mereka
yang dipertaruhkan oleh LJK dan pensil 2B melainkan para kepala
pendidikan yang akan pusing seandainya nilai di daerahnya tidak bagus.
Hal ini akan memicu ekspansi guru ke daerah-daerah timur atau yang
pendidikannya masih kurang untuk disentuh oleh pemerintah. Aku menjadi
mengingat mukkadimah Uud 1945 yang berbunyi, “mencerdaskan kehidupan
bangsa”. Betapa besarnya bangsa ini...
6. Adanya Lembaga Bimbingan Belajar
Lembaga bimbimbangan belajar atau biasa kita seblut tempat les sudah
menjamur di negara ini. Lembaga bimbingan belajar ini mungkin digagas
oleh sekelompok orang yang ingin membantu dan memajukan pendidikan di
indonesia ini. Ataukah mereka ini hanya orang yang mencari keuntungan
dari pendidikan untuk kepentingan ekonomi semata? Mari kita teliti lagi,
apa motif orangtua/siswa mengikuti lembaga bimbingan belajar ini.
Setahuku, para orangtua ini mengirim putra-putrinya ke lembaga bimbingan
belajar adalah untuk menambah materi yang belum dikuasai, metode yang
digunakan lebih mudah dipahai daripada metode di sekolah, adatrik cepat
mengerjakan suatu permasalahan yang tidak diajarkan di sekolah atau
untuk persiapan menuju ujian nasional.
Disinilah letak keanehannya. Apabila alasan yang aku paparkan seperti
yang diatas benar adanya, berarti lembaga sekolah tidak bisa memenuhi
kebutuhan akan pendidikan para siswanya. Padahal cara pemerintah
mengamalkan pasal UUD 1945 diatas adalah dengan jalur memberi pendidikan
melalui sekolah. Apabila melalui sekolah tidak berhasil, apakah bisa
dikatakan bahwa pemerintyah gagal mengamalkannya? Kalau memang seperti
itu, yasudah, bubarkan saja sekolah dan kita berbondong-bondong masuk
lembaga bimbingan belajar saja, toh disana metodenya lebih baik daripada
apa yang diajarkan di sekolah. Tapi jika begitu, kita juga menjadi
penghambat diamalkannya pasal tersebut. Bagaimana dengan 20% APBN untuk
pendidikan? Berarti juga sia-sia? Semua pilihan bergantung kepada
pribadi masing-masing...
*****
Dari keenam hal ini saja, mari kita merenung, apakah sudah tepat sistem
pendidikan yang diterapkan di Indonesia? Apakah pendidikan yang
dicita-citakan Ki hajar Dewantoro sudah sesuai dengan keinginan beliau
ataukan sudah melenceng jauh dari apa yang dia cita-citakan yaitu
pendidikan untuk semua kalangan tanpa memandang darimana mereka berasal?
Apakah pemerintah sudah bisa mengamalkan dan menjalankan tugasnya
sesuai dengan undang-udnang dasar 1945 yang aku sebutkan diatas? Biarlah
ini kita jawab di hati masing-masing.
Marilah kita bercermin diri, pemerintah, sekolah, orangtua siswa, siapa
saja. Tidak ada yang lebih kita harapkan selain untuk kemajuan bangsa.
Bukan untuk apapun atau siapapun, tapi untuk apa yang akan kita wariskan
bagi generasi mendatang, untuk Indonesia yang lebih baik...
Penulis : Rheasepuluh
Surakarta, 22 Februari 2014